Skip to main content

Tata Cara Pengurusan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kebumen Jawa Tengah

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN


Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admisnistrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atau Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tetang Administrasi Kependudukan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Paraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratn dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tetang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015.

6. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 107 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Kependudukan.

Manfaat Akta Kelahiran

1. Untuk menentukan status hukum dan status kewarganegaraan seseorang.
2. Sebagai dasar hukum untuk penulisan ijasah, KK, KTP, SIM, Paspor, Akta Perkawinan/ Akta Nikah dan dokumen lainnya.
3. Untuk persyaratan mencari pekerjaan.
4. Untuk persyaratan perkawinan.
5. Untuk pesyaratan melanjutkan pendidikan.
6. Untuk persyaratan pembuatan paspor.
7. Untuk persyaratan mengurus tunjangan anak bagi PNS/ TNI/ POLRI.
8. Untuk persyaratan mengurus pensiun bagi PNS/ TNI/ POLRI.
9. Untuk persyaratan mengurus pencairan asuransi..
10. Untuk persyaratan mengurus warisan.

Permohonan Akta Kelahiran

1. Persyaratan
  • Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
  • KK orangtua
  • KTP orangtua
  • Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan orangtua.
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
2. Prosedur Dan Tata Cara
  • Penduduk mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran (Formulir F.2-01) dengan melampirkan berkas persyaratan.
  • Formulir Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh pemohon dn diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah.
  • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi.
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Buku Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  • Untuk pelaporan Akta Kelahiran terlambatnya lebih dari 60 hari wajib mengajukan permohonan persetujuan pencatatan kelahiran terlambat kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 20.000,- (Duapuluh Ribu Rupiah).
Permohonan Akta Kematian

1. Persyaratan
  • Surat Keterangan Kematian (Formulir F.2-29) dari Kepala Desa/ Lurah.
  • KTP dan KK penduduk yang meninggal dunia.
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
2. Prosedur dan Tata Cara
  • Pelapor melaporkan kematian kepada Kepala Desa/ Lurah melalui RT dan RW.
  • Kepala Desa/ Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian (Formulir F.2-29).
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
Permohonan Akta Perkawinan

1. Persyaratan 
  • Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/ Penghayat Kepercayaan.
  • KK dan KTP suami isteri.
  • Pas poto suami dan isteri berdampingan ukuran 6x4 cm berwarna sejumlah 6 lembar.
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri.
  • Fotokopi Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing
2. Prosedur Dan Tata Cara
  • Pasangan suami dan isteri mengisi Formulir pencatatan perkawinan (Formulir F.2-12) dengan melampirkan berkas persyaratan.
  • Petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.
  • Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Permohonan Pencatatan Perceraian

1. Persyaratan
  • Salinan putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Kutipan Akta Perkawinan suami dan isteri.
  • Fotokopi KK dan KTP suami dan isteri.
2. Prosedur Dan Tata Cara
  • Pasangan suami dan isteri bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian (Formulir F.2-19) dengan melampirkan berkas persyaratan.
  • Ptugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Regiter Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan Serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Permohonan Pengangkatan Anak

1. Persyaratan
  • Salinan Penetapan Pengadilan Negeri.
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  • Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Nikah orangtua kandung.
  • Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Nikah orangtua angkat.
  • KK dan KTP orangtua kandung.
  • KK dan KTP orangtua angkat.
2. Prosedur Dan Tata Cara
  • Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (Formulir F.2-38) dilampiri berkas persyaratan.
  • Petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
Permohonan Pencatatan Pengesahan Anak

1. Persyaratan
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa/ Lurah.
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  • Surat Keterangan Perkawinan sah menurut hukum agama.
  • Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan.
  • Fotokopi KK dan KTP pemohon
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
2. Prsosedur Dan Tata Cara
  • Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak (Formulir F.2-40) dilampiri berkas persyaratan.
  • Petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
Note :
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEBUMEN
Alamat : JL. HM. Sarbini NO.21 Kebumen, Telp. (0287) 381567, Fax. (0287) 384942
email : dispendukcapil@kebumenkab.go.id, dispendukcapil.kebumen@gmail.com
twitter : @CapilKebumen

Comments

Popular posts from this blog

Dewi Purwati - Bangku Tua Jadi Saksi

  Bila ku duduk di sini Ku ingat belaian sayangmu Di sini di bangku ini Ada memory kau dan aku Saling lepas rindumu dan rinduku Saat kau kecup pipiku Serasa jantungku melayang Berdebar debar di dada Saat jemari tanganku Kau kecup dengan mesranya Aduh sepanas api yang biru Di sini di bangku tua ini Ku ingin seperti yang dulu Ada tawa ada candamu Ada pandangan mesramu Masihkah kau ingat ke sini Kau belai rambut dengan mesra Kau nyatakan cinta setia Sungguh indah penuh kenangan Masihkah kau ingat sayang Di bangku tua ini Yang masih ingatkah bangku tua ini Di sana kau belai rambutku Dan kau nyatakan cinta setia kepadaku  Seneng deh sampai sampai Ku bawa dalam mimpi Percaya nggak ? Di sini di bangku tua ini Ku ingin seperti yang dulu Ada tawa ada candamu Ada pandangan mesramu Masihkah kau ingat ke sini Kau belai rambut dengan mesra Kau nyatakan cinta setia Sungguh indah penuh kenangan Di sini di bangku tua ini Ku ingin seperti yang dulu Ada tawa ada candamu Ada pandangan...

Kr. Telaga Biru - Tuti Trisedya

Waktu bulan mulai bercahya Pancarkan sinarnya Berkilauan air di telaga Telaga biru maya Di tengahnya bambu sejuta Menghijau warnanya Kemilau sinarnya di telaga Telaga biru maya Diwaktu malam bulan purnama Terdengar nyanyian surga Bidadari yang bersuka riang Menghibur hati di telaga Di tengahnya rimba yang sunyi Telaga bidadari Bunga surga yang mengharumi Telaga biru suci Diwaktu malam bulan purnama Terdengar nyanyian surga Bidadari yang bersuka riang Menghibur hati di telaga Di tengahnya rimba yang sunyi Telaga bidadari Bunga surga yang mengharumi Telaga biru suci

Koes Bersaudara - Dia Permata Hatiku

Dia dia dia dia dia yang ku sayang Dia yang ku cinta dia dia dia...wooo Dia dia dia dia permata hatiku Belahan jiwaku seumur hidupku...ooo Kata hatimu selalu ku percaya Hanya doa dan puji ku sertakan Bersama seluruh cinta dan kasihku Semoga kita selalu bahagia...ooooo Dia dia dia dia dia yang ku sayang Dia yang ku cinta dia dia dia...ooo Kata hatimu selalu ku percaya Hanya doa dan puji ku sertakan Bersama seluruh cinta dan kasihku Semoga kita selalu bahagia...ooooo Dia dia dia dia dia yang ku sayang Dia yang ku cinta dia dia dia...wooo Dia dia dia dia permata hatiku Belahan jiwaku seumur hidupku...ooo Dia dia dia dia dia yang ku sayang Dia yang ku cinta dia dia dia...hooo Dia dia dia dia permata hatiku Belahan jiwaku seumur hidupku Dia dia dia dia dia yang ku sayang Dia yang ku cinta dia dia dia...hooo