Tata Cara Pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP-Elektronik Pindah Datang - Kabupaten Kebumen Jawa Tengah
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
PENERBITAN KARTU KELUARGA
1. Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
2. Setiap penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar penerbitan KK.
Hal Hal Yang Perlu Diperhatikan Tentang KK
1. Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki KK
2. Dalam satu alamat rumah, boleh terdapat lebih dari satu (1) KK
3. Yang dimaksud Kepala Keluarga adalah :
a. Orang yang bertempat tinggal dengan oranglain, baik mempunyai hubungan darah atau tidak yang bertanggungjawab terhadap keluarga.
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri, atau
c. Kepala Kesatrian, Kepala Asrama, Kepala Rumah Yatim Piatu, dan lain lain tempat beberapa orang tinggal bersama sama.
4. Kapan penduduk wajib memiliki KK :
a. Penduduk telah menikah dan telah membentuk rumahtangga sendiri
b. Sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekrabatan atau kepentingan lain, tinggal dalam satu rumah/ tempat tinggal.
5. KK diterbitkan dan diberikan oleh Dinas Kependudukna Dan Pencatatn Sipil kepada penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tempat tinggal tetap.
6. KK diterbitkan sebagai dasar untuk penerbitan :
a. Kartu Tanda Penduduk
b. Akta Kelahiran
c. Dolumen kependudukan dan pencatatan sipil lainnya
7. Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan keluarga dalam KK wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak terjadi perubahan.
PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK)
A. Permohonan KK Baru
1. Persyaratan
a. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Nikah dan menunjukkan aslinya.
b. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah datang.
c. Surat Keterangan Datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri.
d. Izin Tempat Tinggal Tetap bagi Orang Asing
2. Prosedur Dan Tata Cara
a. Di Desa/ Kelurahan
1). Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK (Formulir F.1-15 untuk KK baru atau F.1-16 untuk perubahan KK). Bagi penduduk yang belum mempunyai NIK wajib mengisi formulir pencatatan biodata penduduk (Formulir F.1-01) dilampiri data pendukung (akta perkawinan, akta kelahiran, ijasah, dan lain lain).
2). Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
3). Kepala Desa/ Lurah menandatangani formulir permohonan KK.
b. Di Kecamatan
1). Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
B. Persyaratan Perubahan KK
Penduduk mengisi formulir permohonan perubahan KK (Formulir F-1.16)
1. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran, dilampiri :
a. KK Asli
b. Surat Keterangan Kelahiran (Formulir F-2.01)
2. Perubahan KK karena pindah datang (numpang KK), dilampiri :
a. KK asli yang akan ditumpangi
b. Surat Keterangan Pindah Datang
3. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga disebabkan kematian, dilampiri :
a. KK Asli
b. Surat Keterangan Kematian (Formulir F-2.29)
4. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga disebabkan kepindahan anggota keluarga dilampiri :
a. KK Asli
b. Surat Pernyataan Perubahan Data Penduduk bagi WNI (Formulir F-1.05) dengan dilampiri data pendukung.
C. Persyaratan Permohonan KK Karena Hilang Atau Rusak
1. Surat Pengantar dair Desa/ Kelurahan diketahui Camat.
2. Penduduk mengisi permohonan perubahan KK (F-1.16) dengan dilampiri :
a. Surat Keterangan Kehilangan dari Desa/ Lurah
b. Fotokopi KK yang hilang atau fotokopi KTP kepala keluarga.
c. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. KTP-el berlaku seumur hidup, termasuk yang tertulis 5 (lima) tahun sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el.
PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
A. Permohonan KTP Baru
1. Persyaratan
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
b. Surat Pengantar dari Kepala Desa/ Lurah.
c. Fotokopi KK
d. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
e. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
f. Pasphoto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 4 lembar.
2. Prosedur Dan Tata Cara
a. Di Desa/ Kelurahan
1). Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP (Formulir F.1-21).
2). Petugas regristrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
3). Kepala Desa/ Lurah menandatangani formulir permohonan KTP.
b. Di Kecamatan
1). Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
2). Camat menandatangani formulir permohonan KTP.
3). Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.
4). Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil menerbitkan KTP.
B. Persyaratan Penerbitan KTP Karena Hilang/ Rusak
Penduduk mengisi formulir permohonan KTP (F-1.21) dengan dilampiri :
a. Surat Pengantar dari Kepala Desa/ Lurah.
b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisan atau KTP yang rusak
c. Fotokopi KK
d. Kutipana Akta Nikah/ Akta Perkawinan bagi yang belum berusia 17 tahun.
e. Pasphoto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 4 lembar.
C. Persyaratan Penerbitan KTP Karena Perubahan Biodata
Penduduk mengisi formulir permohonan KTP (F-1.21) dengan dilampiri :
a. Surat Pengantar dari Kepala Desa/ Lurah.
b. KTP Asli
c. Fotokopi KKd. Surat Pernyataan Perubahan Data Penduduk bagi WNI (Formulir F-1.05) dengan dilampiri data pendukung.
e. Pasphoto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 4 lembar.
PINDAH DATANG PENDUDUK
A. Pindah Penduduk
Klasifikasi Pindah Penduduk :
a. Dalam satu Desa/ Kelurahan.
b. Antar Desa/ Kelurahan dalam satu Kecamatan.
c. Antar ecamatan dalam satu Kabupaten.
d. Antar Kabupaten/ Provinsi.
Persyaratan Pindah Penduduk :
1. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
2. KK Asli.
3. KTP Asli.
4. Pasphoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
5. Formulir Surat Permohonan Pindah :
a. Dalam satu Desa/ kelurahan (Formulir F-1.23).
b. Antar Desa/ Kelurahan dalam satu Kecamatan (Formulir F-1.25).
c. Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten (Formulir F-1.29).
d. Antar Kabupaten/ Provinsi (F-1.36).
Masa Berlaku Dan Kegunaan Surat Pindah :
1. Surat Keterangan Pindah berlaku selama 40 hari.
2. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.
B. Pindah Datang Penduduk
Persyaratan Pindah Datang Penduduk :
1. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan tujuan.
2. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
3. Formulir Surat Permohonan Pindah Datang :
a. Dalam satu Desa/ Kelurahan (Formulir F-1.24).
b. Antar Desa/ Kelurahan dalam satu Kecamatan (Formulir F-1.27).
c. Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten (Formulir F-1.31).
d. Antar Kabupaten/ Provinsi (Formulir F-1.38).
Note :
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEBUMEN
Alamat : JL. HM. Sarbini N0.21 Kebumen, Telp. (0287) 381567, Fax. (0287) 384942
email : dispendukcapil@kebumenkab.go.id, dispendukcapil.kebumen@gmail.com
twitter : @CapilKebumen
Comments
Post a Comment